in ,

Kominfo Dorong Digitalisasi UMKM melalui Program DTS

Kominfo Dorong Digitalisasi UMKM di Bali melalui Program Digital Talents Scholarship 2021
FOTO : IST

Pajak.com, Bekasi – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menargetkan bisa mendorong digitalisasi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Bali. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Litbang SDM) Kementerian Kominfo Hary Budiarto mengungkapkan bahwa telah menyiapkan program stimulan pelatihan yaitu Digital Talents Scholarship (DTS) 2021.

“Kami berharap bekerja sama dengan kampus untuk meningkatkan talenta digital. Untuk di Bali kita berharap Institut Teknologi dan Bisnis STIKOM (ITB STIKOM) Bali bisa membantu 50 persen UMKM di Bali bisa terdigitalisasi. Artinya semua bisnis mereka masuk ke digital,” ungkapnya dalam Webminar Stikomers Business & Career Talks: Digital Talent Scholarship & Personal Development Plans secara virtual, Sabtu (29/05).

Baca Juga  Pos Indonesia Raih “Appreciated Social ESG Report”

Program Digital Talents Scholarship sendiri bertujuan untuk memberikan beasiswa kepada talenta digital, mempersiapkan talenta digital untuk masuk ke pasar kerja dan menyediakan alih kompetensi dengan memanfaatkan teknologi digital.

Sebagai salah satu upaya menyiapkan talenta digital, Hary menambahkan program DTS 2021 akan melatih peserta dengan keterampilan teknologi yang menjadi tumpuan di era industri 4.0. “Kita berupaya mengembangkan talenta digital yang berdaya saing dan berkarakter dan tentu menguasai teknologi terkini seperti kecerdasan artifisial, IoT, analisis big data dan cloud computing,” tambahnya.

Mengutip arahan Presiden Joko Widodo, Hary menyatakan target Indonesia Digital harus diwujudkan pada tahun 2024. “Berdasarkan arahan Presiden, kita 2024 harus memasuki Indonesia Digital. Bagaimana bisa menambah 1 persen pertumbuhan ekonomi, dengan meningkatkan sebanyak 5 ribu startup digital. Menyediakan 2,5 juta lapangan pekerjaan baru di dunia digital dan 600 ribu talenta digital,” jelasnya.

Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *