Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini sosok seorang pemuda bernama Ghozali viral di media sosial karena menjadi miliarder setelah menjual koleksi swafoto miliknya dalam bentuk aset digital non-fungible token (NFT). Koleksi NFT yang berjudul “Ghozali Everyday” itu pun ramai diburu para kolektor aset digital. Hingga saat ini, koleksi NFT Ghozali tercatat ada 933 item swafoto. Harga penjualan tertinggi salah satu item NFT Ghozali yang berjudul Ghozali Ghozalu #311 laku terjual 11 ETH atau sekitar Rp 47 miliar. Menyikapi fenomena NFT ini, Kementerian Komunikasi dan Infomasi (Kominfo) melakukan pengawasan ketat.
Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengatakan, Kementerian Kominfo pun menerbitkan imbauan. Pertama, Kominfo mengingatkan agar para platform transaksi NFT agar para pemilik platform NFT tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Kedua, Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Comments