in ,

Ketentuan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

2. Ruang lingkup pengaturan kebijakan penggunaan Rupiah pada kegiatan internasional melingkupi aspek pengaturan penggunaan Rupiah dalam konteks jurisdiksi dan pelaku:

a. penggunaan Rupiah oleh penduduk dan bukan penduduk di luar wilayah NKRI; dan

b. penggunaan Rupiah bukan penduduk di dalam wilayah NKRI.

3. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah di luar Wilayah NKRI dilarang bagi Penduduk dan Bukan Penduduk;

b. Bank Indonesia dapat mengatur pengecualian atas larangan penggunaan Rupiah di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pertimbangan tertentu;

c. penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam bentuk fisik, rekening (account based), dan instrumen keuangan digital (digital based); dan

Baca Juga  Apkasi Gabungkan Pelaksanaan APN dan AOE 2024

d. Penggunaan Rupiah di luar wilayah NKRI mencakup penggunaanya dalam: kuotasi, transaksi keuangan, dan setelmen transaksi keuangan.

4. Penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk di dalam wilayah NKRI diatur sebagai berikut:

a. penggunaan Rupiah oleh Bukan Penduduk harus didukung oleh underlying kegiatan perekonomian; dan

b. Bank Indonesia dapat mengatur pembatasan penggunaan Rupiah pada kegiatan tertentu oleh Bukan Penduduk di dalam Wilayah NKRI dan pengecualiannya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sri Mulyani Bagikan Oleh-Oleh dari Pertemuan IMF World Bank dan G20

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *