in ,

KADIN dan Kemenpora Kembangkan Industri Olahraga

KADIN dan Kemenpora Kembangkan Industri Olahraga
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyepakati kemitraan untuk mengembangkan industri olahraga nasional yang mandiri, profesional dan berdaya saing internasional. Hal itu dituangkan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, di Menara KADIN Indonesia, pada (8/9).

Ketua Umum KADIN Indonesia Arsjad Rasjid menuturkan, saat ini industri olahraga di Indonesia belum tergarap secara maksimal, bahkan belum bisa dikatakan sepenuhnya sebagai sebuah industri yang mapan. Oleh sebab itu, KADIN Indonesia akan membawa tantangan dan peluang untuk mengembangkan sektor olahraga menjadi lebih baik. Ke depan, industri olahraga diharapkan bisa ikut berperan dalam menopang perekonomian nasional.

Baca Juga  Airlangga Tegaskan Rencana Aksi Kelapa Sawit Berkelanjutan

“Kerja sama ini menjadi bagian dari visi kami untuk memulihkan perekonomian. Potensi industri olahraga bisa menciptakan lapangan kerja. Dalam olahraga tidak hanya produk barang tetapi juga mencakup industri jasanya, ini yang harus kita garap secara maksimal,” kata Arsjad dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com.

KADIN Indonesia dan Kemenpora akan terus memperkuat komitmen untuk membangun industri olahraga, khususnya mendorong agar produknya tersertifikasi—berstandar internasional. Hal itu akan dilakukan melalui proses negosiasi dengan federasi olahraga internasional dengan memanfaatkan jaringan bisnis KADIN Indonesia.

“KADIN bersama dengan pihak terkait akan terus berdiskusi dan mencari strategi agar industri olahraga nasional bisa berkembang di tanah air dan diakui secara internasional. Kami akan melakukan pemetaan terhadap perusahaan-perusahaan olahraga yang ada, lalu bagaimana mengaitkan ini dengan kebutuhan internasional. Kami juga akan bertemu dengan teman-teman di cabor (cabang olahraga) karena tantangan masing-masing industri cabornya akan berbeda,” kata Arsjad.

Baca Juga  Pemerintah dan WRI Indonesia Susun Peta Jalan Dekarbonisasi Industri Nikel

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *