in ,

BI Tegaskan Dana SDR dari IMF Bukanlah Utang

BI Tegaskan Dana SDR dari IMF Bukanlah Utang
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) memastikan, adanya tambahan modal cadangan devisa RI berbentuk Special Drawing Rights (SDR) dari International Monetary Fund (IMF) pada Agustus 2021, bukanlah utang seperti kabar yang diberitakan belakangan ini. Adapun, SDR merupakan instrumen keuangan yang dikeluarkan IMF dan dapat digunakan untuk transaksi keuangan negara-negara anggotanya.

Seperti diketahui, BI merilis data cadangan devisa pada Agustus 2021 sebesar 144,8 miliar dollar AS, nilai itu naik dibandingkan cadangan devisa pada Juli yang mencapai 137,3 miliar dollar AS.

Penyebab kenaikan cadangan devisa tersebut karena adanya tambahan alokasi umum hak penarikan khusus sebesar 4,46 miliar SDR atau setara dengan 6,31 miliar dollar AS atau Rp 90 triliun (kurs Rp 14.250/dollar AS) yang diterima oleh IMF.

Baca Juga  BPK Minta Pemerintah Terus Tingkatkan Kualitas APBN

Kepala Departemen Internasional BI Doddy Zulverdi menjelaskan, alokasi SDR tidak dilakukan atas dasar permintaan BI, tetapi diberikan oleh IMF kepada seluruh negara anggota sesuai kuota yang sudah ditetapkan.

“Jadi ini bukan kebijakan yang spesifik diberikan IMF ke Indonesia, dan kedua bukan karena permintaan kita yang khusus kita minta ke IMF dan ini sebagai refleksi kita tidak dalam mendesak,” ujarnya dalam Taklimat Media BI secara virtual, Rabu (8/9).

Dody menekankan, SDR yang terjadi pada Agustus lalu itu berbeda dengan kondisi SDR pada krisis moneter 1998. Pasalnya, kala itu IMF memberikan bantuan pinjaman atas dasar permintaan pemerintah Indonesia yang sedang menghadapi krisis keuangan yang ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LoI) oleh Presiden Soeharto dan Direktur IMF Michael Camdesus pada Januari 1998.

Baca Juga  Panduan Mudah Tukar Uang Baru dengan Aplikasi PINTAR

“SDR yang kita terima sekarang ini tidak ada kesamaannya dengan dana yang kita terima pada krisis 1998. Waktu itu memang utang yang memang harus dikembalikan. Sementara SDR ini yang kita terima itu bukan utang, tidak ada batas waktunya,” tuturnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *