in ,

Jokowi Peringatkan Dirut BUMN Permudah Izin Investasi

Saat ini klasterisasi BUMN telah dilakukan. Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury membina enam klaster, yakni:

  1. Klaster industri migas dan energi, di dalamnya ada PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero), dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero)
  2. Klaster industri minerba terdiri dari PT Krakatau Steel (KS) Tbk dan Indonesia Asahan Aluminium (Inalum)
  3. Klaster industri perkebunan dan kehutanan, meliputi PT Perkebunan Nusantara (PTPN), dan Perhutani
  4. Klaster industri pupuk dan pangan, terdiri atas PT Berdikari dan Perikanan Nusantara (Perinus), PT Pupuk Indonesia
  5. Klaster industri farmasi dan kesehatan, yakni PT Bio Farma, PT Kimia Farma, dan PT Indofarma, serta Pertamedika
  6. Klaster industri pertahanan, manufaktur, dan industri lainnya
Baca Juga  Bank DKI Raih Penghargaan ESG Recognized Commitment

Sementara, Wakil Menteri BUMN II Kartiko Wirjoatmodjo juga membawahi enam klaster, yaitu:

  1. Klaster jasa keuangan, terdiri atas PT Permodalan Nasional Madani (PMN), PT Danareksa, dan PT Pegadaian
  2. Klaster jasa asuransi dan dana pensiun, terdiri atas PT Asuransi Jiwasraya, Asuransi ABRI (Asabri), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), dan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
  3. Klaster telekomunikasi dan media, ada PT Telkom, dan LKBN Antara
  4. Klaster pembangunan infrastruktur, yakni penggabungan BUMN Karya dengan BUMN Semen Gresik dan Semen Baturaja
  5. Klaster pariwisata, logistik, dan lainnya, terdiri atas PT Hotel Indonesia, Taman Wisata Candi, Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC)
  6. Klaster sarana dan prasarana perhubungan, yakni seperti PT Angkasa Pura, PT Kereta Api Indonesia (KAI), dan Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (Damri)
Baca Juga  Definisi dan Ketentuan Hak Angket DPR

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *