in ,

Grab Dukung Kementerian Investasi Sosialisasikan OSS

Bahlil menyampaikan, bagi pelaku UMK dengan tingkat risiko rendah akan memperoleh kemudahan mendapat NIB yang berfungsi tidak hanya sebagai identitas dan legalitas, namun juga sebagai perizinan tunggal mencakup Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sertifikasi Jaminan Produk Halal (JPH) setelah mendapat pembinaan dari instansi terkait, sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perlu diketahui, kolaborasi strategis ini akan berfokus pada beberapa inisiatif, mulai dari sosialisasi tentang informasi izin usaha bagi UMKM, fasilitas izin usaha bagi UMKM, penyelesaian kendala bisnis bagi UMKM terkait proses pendaftaran usahanya, serta program pemberdayaan UMKM berbasis digital untuk meningkatkan kompetensi dan daya saing bisnis.

Tidak hanya itu saja, kolaborasi ini juga akan memberikan pendampingan kepada UMKM untuk mengembangkan usahanya melalui pemberian konsultasi terkait kendala bisnis, bantuan teknis hingga pembekalan melalui program pemberdayaan keterampilan yang relevan untuk UMKM.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Pada kesempatan yang sama, President Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata menjelaskan komitmennya untuk terus memberikan dukungan terhadap inisiatif-inisiatif dari Kementerian Investasi dalam memastikan UMKM mampu memperoleh bantuan dalam pengajuan izin usahanya.

“Inti dari kerja sama strategis ini juga sejalan dengan inisiatif #TerusUsaha kami untuk mengoptimalkan potensi UMKM serta memanfaatkan inovasi digital dalam membuka lebih banyak peluang bisnis,” jelas Ridzki. Ia juga mengatakan, akan terus mendukung potensi yang dimiliki para pelaku UMKM melalui platform yang ada, sehingga dapat turut mendorong pemulihan ekonomi di Indonesia.

Ditulis oleh

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *