Pajak.Com, Jakarta – Grab dan Kementerian Investasi mengumumkan kolaborasinya untuk mengembangkan kapasitas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terkait proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha secara Elektronik.
Grab akan mendukung Kementerian Investasi dalam menyebarluaskan informasi terkait pendaftaran izin usaha untuk menjangkau lebih banyak kelompok UMKM melalui jaringan merchant Grab di GrabMart, GrabFood dan GrabKios.
Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengungkapkan, mayoritas UMKM yang ada saat ini belum memiliki legalitas perizinan berusaha, sehingga menjadi kendala bagi UMKM untuk memperoleh pembiayaan dan mengembangkan usahanya.
“Pada 2 Juni 2021 mendatang, kita akan meluncurkan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang merupakan wujud nyata implementasi UU CK. Melalui sistem tersebut, ada keistimewaan terutama bagi UMK (Usaha Mikro Kecil) risiko rendah yang dapat memperoleh perizinan usaha dengan mudah, cepat, dan tanpa biaya. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada UMKM yang selama ini telah berjasa menciptakan lapangan kerja bagi 120 juta dari 130 juta tenaga kerja Indonesia,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/05).
Comments