in ,

Dukung PPKM Darurat, Destinasi Wisata Tutup Sementara

Dukung PPKM Darurat, Destinasi Wisata Tutup Sementara
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang ditetapkan pada periode 3-20 Juli 2021, ditanggapi serius Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Sandiaga Salahuddin Uno. Dirinya mengaku mendukung penuh kebijakan pemerintah, dan menginstruksikan seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif (ekraf) untuk ditutup sementara. Hal tersebut disampaikannya merujuk fokus utama pemerintah pusat dalam penanganan Covid-19, khususnya menekan laju penularan Covid-19.

“Penanganan Covid-19 ini harus didukung secara totalitas, jadi kita satu komando. Sebagai kementerian yang membawahi 13 subsektor pariwisata dan 17 subsektor ekonomi kreatif, kami menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk mematuhi PPKM Darurat, mulai 3-27 Juli ini,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Pajak.com, Jumat (2/7).

Baca Juga  Jokowi Resmikan Bandara Panua Pohuwato di Gorontalo

Menurutnya, melalui penutupan sementara seluruh destinasi wisata dan sentra ekonomi kreatif, pemulihan kesehatan akan berjalan lebih baik. Sehingga, sektor Parekraf yang hadir sebagai lokomotif pembangkit bisa kembali berperan aktif setelah angka Covid-19 lebih terkendali.

Sandiaga pun menilai, pelaksanaan PPKM Darurat merupakan keputusan yang sangat tepat—termasuk penutupan sementara destinasi wisata dan sentra ekraf. Oleh karena itu, ia menegaskan akan mematuhi kebijakan demi keselamatan rakyat Indonesia.

“Hal ini akan kita patuhi dan kami sudah memberikan seruan yang tegas kepada para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif untuk melaksanakannya, tanpa terkecuali. Karena, keselamatan dan kesehatan rakyat Indonesia adalah yang utama,” tegasnya.

Ia pun menyatakan akan menunda pelaksanaan berbagai program pemulihan ekonomi di ranah KemenParekraf seperti Work From Bali, pembukaan Bali Kembali, Wisata Vaksin di Bali, Travel Corridor Arrangement, dan beberapa event di daerah. Ia memastikan, pihaknya menyesuaikan keputusan dengan situasi dan regulasi yang ditetapkan saat ini.

Baca Juga  Kewajiban Sertifikasi Halal untuk UMKM Diundur 2026

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *