in ,

Bea Cukai Batam dan BP Batam Integrasi Sistem

Bea Cukai Batam dan BP Batam Integrasi Sistem
FOTO : IST

Pajak.com, Batam – Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batam (Bea Cukai Batam) mengintegrasikan sistem CEISA FTZ dengan Indonesia Batam On-line Single Submission (IBOSS) milik Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam). Integrasi sistem yang telah berlaku sejak 22 Juni 2021 ini bertujuan untuk mempermudah pengguna jasa melakukan perizinan.

Kepala Subbagian Dukungan Teknis Bea dan Cukai Batam Hery Rusdaman menjelaskan, sebelumnya proses dilakukan secara manual sehingga menimbulkan inefisiensi waktu dan biaya.

“Jika sebelumnya pengguna jasa harus merekam izin dari IBOSS ke sistem CEISA FTZ secara manual, maka untuk selanjutnya hal itu tidak perlu dilakukan, pengguna jasa dapat melakukan penarikan data dari sistem IBOSS ke CEISA FTZ secara otomatis,” kata Hery melalui keterangan tertulis yang diterima Pajak.com, Jumat (25/6).

Baca Juga  BI Siapkan Rp 197 T untuk Penukaran Selama Ramadan dan Idulfitri

Sebagai informasi, CEISA FTZ merupakan aplikasi bagi pengguna jasa kepabeanan dan cukai untuk memudahkan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan cukai, khususnya pemenuhan dokumen pemberitahuan pabean free trade zone (PPFTZ) ketika melalui Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dengan membawa barang bernilai lebih dari 1.500 dollar AS.

Ditulis oleh

Baca Juga  Tunjukkan Kompetensimu, Berikut “Tips” Tingkatkan Rasa Percaya Diri di Kantor

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *