in ,

ADB Dukung Pengembangan Energi Hijau di Indonesia

Selain itu, untuk mempercepat investasi energi hijau, Indonesia memiliki agenda reformasi kebijakan fiskal. Sejak tahun 2016, Indonesia telah melakukan penandaan anggaran iklim. Selama lima tahun terakhir belanja negara untuk penanganan perubahan iklim rata-rata mencapai 4,1 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Untuk menarik pendanaan dari sektor swasta, Indonesia memberikan insentif fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN).

“Insentif pajak yang sudah diberikan untuk meningkatkan pengembangan energi terbarukan di Indonesia serta insentif pajak untuk mobil listrik. Pada saat yang bersamaan, pemerintah Indonesia juga sedang menyusun mekanisme nilai ekonomi (carbon pricing) dan pajak karbon. Sementara itu di sisi pembiayaan APBN, pemerintah telah menerbitkan green sukuk sejak 2018 yang di antaranya digunakan membiayai transportasi berkelanjutan, mitigasi bencana, pengelolaan limbah, akses energi sumber terbarukan, dan efisiensi energi,” kata Febrio.

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

Indonesia juga telah menjalin kemitraan untuk akses pendanaan internasional, seperti yang berasal dari green climate fund melalui BKF Kemenkeu dan membentuk Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH). Febrio menambahkan, untuk semakin menarik pendanaan non-APBN, Indonesia mengembangkan kerangka keuangan berkelanjutan (sustainable finance) dengan menyiapkan enabling environment berupa taksonomi hijau di tingkat nasional.

Ditulis oleh

Baca Juga  Moeldoko: Penerapan Perdagangan Karbon Harus Berjalan Optimal Sebelum Oktober 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *