in ,

Tekad Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau

Tekad Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bertekad untuk terus mengakselerasi seluruh sektor manufaktur di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa langkah strategis ini akan mendukung penciptaan industri yang ramah lingkungan dan berdaya saing di kancah global.

Green economy, green technology dan green product harus diperkuat agar kita bisa semakin berdaya saing internasional. Saatnya, kita semua bersama-sama menjadi bagian dari transformasi menuju pembangunan industri berkelanjutan,” katanya pada acara Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2021 di Jakarta, Kamis (10/6).

Agus menjelaskan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya alam secara berkelanjutan sejalan dengan program Making Indonesia 4.0. Menurutnya, prinsip ini mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga  Catat! Jadwal Rekayasa Lalin Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

“Industri hijau merupakan upaya pencegahan terhadap emisi dan limbah dengan menerapkan sistem industri yang lebih efisien dalam mengubah bahan baku menjadi produk, serta limbah menjadi produk sampingan (by product) yang lebih berguna. Hal ini berhubungan erat dengan hasil penilaian Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan (Proper),” tuturnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Mempelajari Teknik Presentasi Memukau ala Steve Jobs

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *