in ,

Tekad Kemenperin Akselerasi Penerapan Industri Hijau

Ia pun menyebut, Program Penghargaan Industri Hijau yang telah resmi diluncurkan ini menjadi upaya Kemenperin memotivasi industri yang berkomitmen menerapkan prinsip industri hijau secara konsisten. Ini juga merupakan bentuk fasilitas nonfiskal dari Kemenperin sebagai bentuk amanat Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

“Melalui pelaksanaan program ini, kami juga berupaya meningkatkan pemahaman bagi dunia industri tentang perlunya penerapan prinsip-prinsip industri hijau untuk mencapai efisiensi. Berdasarkan hasil dari program Penghargaan Industri Hijau tahun 2019, tercatat penghematan energi sebesar Rp 3,5 triliun, dan penghematan air sebesar Rp 228,9 miliar,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Agus memaparkan bahwa pengembangan industri hijau yang menjadi ikon ini selaras dengan keinginan pemerintah dalam pencapaian pembangunan berkelanjutan. Sebab, ekonomi hijau akan mengarahkan ekonomi Indonesia menjadi lebih efisien dalam penggunaan sumber daya alam yang terbatas, dan berupaya memperbaiki kondisi lingkungan yang sudah rusak akibat eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali.

Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

“Pengembangan industri hijau juga menjadi tumpuan dalam upaya mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Develompent Goals (SDGs), yang telah diratifikasi melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB),” ucapnya.

Upaya akselerasi juga ditunjukkan Kemenperin melalui penerbitan 28 Standar Industri Hijau; memperkuat kapasitas kelembagaan melalui Lembaga Sertifikasi Industri Hijau; serta sertifikasi industri hijau kepada 37 perusahaan industri di antaranya semen, pupuk, tekstil, pulp kertas, dan karet.

“Di samping itu, untuk menumbuhkan industri yang berdaya saing, efisien, dan hijau; pemerintah saat ini tengah menggalakkan prinsip ekonomi sirkular di berbagai aspek. Hal ini bertujuan untuk menggantikan prinsip ekonomi linier yaitu take, make, dispose,” tandasnya.

Baca Juga  Wamenkeu Tegaskan Indonesia Dukung Reformasi Kebijakan Ekonomi Hijau di CFMCA Laos

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *