in ,

Hadi Purnomo, Penggagas Reformasi Perpajakan Jilid II

Terpenting, inti dari amnesti pajak adalah sama yakni data yang disampaikan oleh Wajib Pajak untuk permohonan pengampunan pajak; tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelidikan, penyidikan, dan penyitaan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya. Lebih rinci, bekas kepala subdit penyidikan pajak ini juga menentukan nominal tarif amnesti adalah sebesar 20 persen, sementara amnesti pajak 2016 menerapkan tarif tebusan yang lebih beragam dari 0,5 persen hingga yang tertinggi mencapai 10 persen.

Pokok GBHP kedua adalah amandemen akses data perbankan untuk kepentingan perpajakan. Dengan aturan itu, perbankan di Indonesia wajib membuka akses data rekening nasabah perbankan kepada DJP. Pokok lainnya yakni pengembangan sistem informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan on-line pada setiap layanan DJP.

Baca Juga  Pajak Sepatu Impor Picu Somasi Ke Bea Cukai dan DHL

Salah satu langkah terobosan yang dilakukan pria kelahiran Pamekasan, 21 April 1947 ini yaitu menerapkan Sistem Informasi DJP atau SI DJP pada tahun 2003/2004. SI DJP adalah aplikasi yang menggabungkan seluruh aplikasi perpajakan yang ada di lingkungan kantor modern DJP, dengan menggunakan perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan dengan suatu jaringan kerja di kantor pusat.

Pak Hadi Purnomo menggarisbawahi, hal pertama harus dilakukan dari ketiga pokok GBHP itu adalah DJP harus memiliki bank data yang kuat dulu, baru melakukan pengampunan pajak. Untuk itulah program pengampunan pajak tahun 2016 terbilang sukses, karena diiringi dengan keberadaan akses pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (AEoI) dan keterbukaan informasi keuangan.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *