in ,

Ekonom Mirza Adityaswara Pamit dari OVO

Dalam mengemban amanahnya itu, Mirza tidak asing dengan tugas dan fungsi OJK. Selama kurun waktu 2015-2019, ia diberikan tugas tambahan sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Ex-Officio dari BI. Di sana, ia bertugas mengawasi implementasi sinergi kelembagaan antara BI dan OJK dalam konteks kebijakan makroprudensial BI yang koheren dengan pengawasan serta pengaturan industri jasa keuangan.

Setelah dari BI, ia kemudian menjadi komisaris di beberapa perusahaan. Di antaranya menjadi Komisaris Utama PT Mandiri Sekuritas dan Komisaris Independen PT Sarana Menara Merdeka, dan PT Visionet Internasional (OVO).

Jejaknya di industri jasa keuangan juga dibuktikan dalam kiprahnya mendirikan Indonesia Fintech Society (IFSoc), serta forum diskusi kebijakan tekfin dan ekonomi digital. Mirza adalah lulusan Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Master of Applied Finance dari Macquarie University, Australia.

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Mirza juga dikenal memiliki power of communication yang sangat baik, dan senantiasa memberikan teladan untuk menekankan pentingnya menjalin komunikasi baik secara eksternal maupun internal di mana pun ia ditempatkan.

Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan, pihaknya menyampaikan syukur dan apresiasi atas semua kontribusi Mirza pada OVO, sekaligus menyatakan selamat atas amanat baru ini.

“Kami segenap keluarga besar OVO sangat berterima kasih atas arahan dan bimbingan Pak Mirza selama ini yang telah membawa OVO menjadi perusahaan yang dikelola berlandaskan pada prinsip-prinsip good governance dan ikut berkontribusi terhadap perluasan akses masyarakat akan layanan pembayaran dan keuangan digital,” kata Karaniya dalam keterangan resminya, dikutip Pajak.com, Selasa (24/5).

Baca Juga  Gupto Andreantoro, “Living the Dream” Jadi Konsultan Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *