in ,

Ananta Wiyogo Kembali Menakhodai PT SMF

Perluasan mandat ini telah dijalani SMF sejak tahun lalu melalui penerbitan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan, dan Peraturan Presiden No. 100 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

“Kesuksesan tersebut tidak terlepas dari kinerja para direksi dan manajemen SMF yang luar biasa. Namun demikian, saya berharap SMF jangan berpuas diri atas prestasi dan kinerja di masa lalu sehingga membuat terlena dan lengah,” kata Rionald.

Ia pun meminta agar BUMN yang didirikan tahun 2005 di bawah Kementerian Keuangan ini dapat terus melakukan inovasi produk, improvisasi, dan membuat berbagai terobosan dalam proses bisnis sebagai bagian dari learning and growth strategy yang berguna untuk mendukung langkah perusahaan dalam mengambil peran strategis pada ekosistem industri perumahan.

Baca Juga  Rizal Khoirudin, Menjunjung Integritas dan Membentuk Kepatuhan Wajib Pajak

Seperti diketahui, SMF mengemban tugas sebagai special mission vehicle dari pemerintah untuk membangun dan mengembangkan Pasar Pembiayaan Sekunder Perumahan, sehingga dinilai memiliki kontribusi penting dalam menyediakan dana menengah panjang bagi pembiayaan perumahan melalui kegiatan sekuritisasi dan pembiayaan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *