Penerimaan pajak dari sektor jasa keuangan dan asuransi pada kuartal I/2021 juga terkontraksi 15,64 persen, sedangkan pada periode yang sama 2020 tercatat tumbuh 2,59 persen. Hal itu terjadi karena penurunan tingkat suku bunga serta perlambatan penyaluran kredit di tengah pandemi Covid-19.
Sri Mulyani juga membenarkan bahwa insentif pajak berdampak pada kinerja pos penerimaan nyaris di seluruh jenis pajak. Pertama, penerimaan pajak penghasilan (PPh) badan hingga akhir Maret 2021 mengalami minus 40,48 persen. Kedua, PPh 21 yang masih mengalami tekanan sebesar 5,58 persen. Ketiga, PPh 22 impor juga masih terkontraksi 8,51 persen dikarenakan perlambatan aktivitas ekonomi dari sejumlah negara. Keempat, penerimaan PPh Pasal 26 hingga akhir Maret 2021 mengalami pertumbuhan positif 1,56 persen, sedangkan tahun 2020 di periode yang sama mencapai 24,59 persen.
“Kontraksi penerimaan tersebut sebagai dampak berlanjutnya pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Wajib Pajak di periode ini memanfaatkan insentif, mempercepat restitusinya,” kata Sri Mulyani.
Comments