Pajak.com, Medan – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, meminta dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, serta optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan. Salah satunya adalah dengan memungut pajak Mall Centre Point yang telah beroperasi sejak 18 Juli 2013.
Pasalnya, Mall tersebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berdiri hingga sekarang. Jumlahnya pun tidak tanggung-tanggung, retribusi IMB tersebut mencapai Rp 175 miliar lebih dan belum termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum dibayarkan beberapa tahun terakhir.
“Saat ini memang belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi dan akan salah jika itu tidak dianggap sebagai potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ungkap Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution, Selasa (27/04).
Hal itu ditegaskan Bobby di hadapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar, dan Kepala Kejari Medan Teuku Rahmatsyah pada rapat koordinasi dan monitoring pencegahan korupsi Kota Medan.
Comments