Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia menyebutkan, pemberatasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.
Lili juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh tindakan korupsi yang harus dihindari. “Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap,” pungkasnya.
Comments