in ,

PAD Wali Kota Medan Gandeng KPK dan Kejari

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memaparkan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang menugaskan KPK untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ia menyebutkan, pemberatasan tindak pidana korupsi merupakan serangkaian kegiatan koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, serta peran serta masyarakat. “Strategi pemberantasan korupsi meliputi penindakan, pencegahan, pendidikan, dan partisipasi publik,” ucap Lili.

Lili juga menyebutkan bahwa terdapat tujuh tindakan korupsi yang harus dihindari. “Ketujuhnya adalah menyebabkan kerugian negara, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan, perbuatan curang, pemerasan, dan suap-menyuap,” pungkasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *