in ,

Wapres: Urus Akta Kelahiran Hingga Pajak Bisa di MPP

Urus Akta Kelahiran
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menargetkan semua daerah di Indonesia memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) pada 2024. Sebab pemerintah ingin pengurusan akta kelahiran, pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, surat kematian, hingga pajak bisa diakses masyarakat secara sederhana di MPP. Dengan demikian, MPP diselenggarakan dalam rangka memperbaiki pelayanan publik bagi masyarakat dan meningkatkan investasi di daerah.

“Percepatan penyelenggaraan MPP adalah wujud pemerintah dalam meningkatkan pelayanan publik. Tahun 2024 nanti kita telah mencanangkan target 100 persen MPP sudah dibangun di seluruh Indonesia. Saat ini baru ada 59 MPP di 508 kabupaten/kota di Indonesia, baru memenuhi sekitar 11 persen dari jumlah keseluruhan,” ungkap Ma’ruf dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Percepatan Penyelenggaraan MPP, yang dilakukan secara virtual, (28/6).

Baca Juga  Ini Daftar Tarif Bunga Sanksi Administratif Pajak Bulan Mei 2024

Ia menyebut, masih banyak tantangan yang perlu dilakukan, terutama dalam pemerataan pembangunan MPP di daerah seluruh Indonesia. Karena saat ini masih sekitar 60 persen MPP terpusat di Jawa.

“Kami meminta untuk mempercepat pembangunan MPP yang menjangkau seluruh daerah di Indonesia. Selain memenuhi target kuantitatif, MPP diharapkan bisa memberikan aspek kualitas, penyelenggaraan MPP di kabupaten/kota dapat menjadi tolok ukur birokrasi nasional sehingga harus diperhatikan,” ungkap Ma’ruf.

Selain target kuantitatif, ia menekankan, untuk memerhatikan kualitas dari MPP dengan terus melakukan evaluasi efektivitasnya maupun kesiapannya untuk menjadi MPP digital. Daerah perlu menyusun peta jalan menuju MPP digital dengan memerhatikan integrasi dengan Online Single Submission (OSS) yang telah ada, serta keterlibatan pihak swasta, khususnya yang bergerak di bidang fintech. Pemerintah pusat juga perlu merumuskan percepatan pembangunan MPP di daerah, sehingga pelayanan publik yang baik kepada masyarakat segera terwujud.

Baca Juga  SPT Badan Wajib Melampirkan Laporan Keuangan yang Telah Diaudit?

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *