in ,

DPR RI Minta DJP Ikut Usut Pajak Holywings

pajak holywings
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Belakangan ini nama klub malam Holywings sedang menjadi sorotan publik. Perusahaan yang didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading pada 2014 ini dikecam karena munculnya promosi minuman beralkohol yang dianggap menistakan agama. Pemprov DKI Jakarta akhirnya menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha Holywings. Akibatnya, 12 gerai Holywings di Jakarta dicabut izin usahanya. Belakangan diketahui, pencabutan izin itu bukan karena promosi miras berbau SARA, tetapi karena rekomendasi dan temuan pelanggaran oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI. Selain itu, kini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pun meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengusut kewajiban perpajakan  Holywings.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Anggota DPR RI Kamrussamad mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta itu mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajaknya. Izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan harus sesuai.

“Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulis di Jakarta dikutip Pajak.com Selasa (28/6/22).

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Baca Juga  Seluruh Hakim dan ASN Pengadilan Negeri Jakbar Telah Lapor SPT

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *