Sedangkan, menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, Holywings Group melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
Menanggapi kasus ini, Asosiasi Pengusaha Hiburan DKI Jakarta Hana Suryani mengatakan, Holywings bukan bagian dari asosiasi yang dipimpinnya. Menurut Hana, selama ini pengenaan pajak kepada usaha tersebut diketahui pajak restoran, tetapi operasionalnya juga meliputi hiburan.
“Karena pajak Holywings itu restoran. Itu yang akhirnya bikin usaha-usaha hiburan lain cemburu. Kenapa praktiknya hiburan tapi kok pajak restoran? Makanya dia bisa jualan semurah itu. Alkohol saja gratis. Kalau kami, di hiburan alkohol mahal, 25 persen (pajaknya),” tandas Hana.
Comments