in ,

Wamenkeu Minta WP Segera Lapor Pajak SPT Tahunan

Wamenkeu Minta WP Segera Lapor
Dok. Biro KLI

Pajak.com, Jakarta – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta masyarakat yang merupakan Wajib Pajak (WP) untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan tahun pajak 2021.

“Pelaporan pajak bersifat elektronik yang semoga-moga sekarang Ibu dan Bapak segera melaporkan pajak pribadi menggunakan e-Filing,” ungkapnya dalam Webinar Keamanan Informasi Pusintek di Jakarta, dikutip dari Antara pada Selasa (15/03).

Selain itu, ia juga mendorong para WP untuk segera melaporkan SPT Tahunan, mengingat batas pelaporan untuk WP Orang Pribadi (OP) jatuh pada 31 Maret sedangkan WP Badan pada 30 April. Terlebih, pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan mudah memanfaatkan kanal daring yang tersedia berupa e-Filing dan e-Form.

Menurutnya, kanal tersebut merupakan bentuk pemanfaatan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi oleh Kemenkeu dalam rangka mempermudah masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya sebagai WP.

Baca Juga  Kanwil DJP Jatim II Hentikan Penyidikan Pidana Pajak PT SMS

Beberapa waktu lalu, Suahasil juga mengimbau para WP untuk tidak ragu menghubungi petugas pajak apabila memiliki pertanyaan ataupun mengalami kesulitan terkait dengan pengisian SPT Tahunan.

“Saya mengimbau WP untuk tidak ragu mengontak aparat DJP. Boleh lewat Kring Pajak, Instagram, Facebook, telepon, atau email jika ada pertanyaan yang ingin diajukan untuk memperjelas dan mempermudah pelaporan pajak,” ujarnya.

Hingga Senin kemarin (14/03), DJP telah melaporkan bahwa realisasi penyampaian SPT Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 sebanyak 6,1 juta WP. Jika dirinci, realisasi SPT Tahunan PPh 2021 tersebut terdiri dari 5,92 juta laporan yang disampaikan WP OP dan 183.26 ribu WP Badan.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp 23,04 T per Maret 2024

Adapun mayoritas WP yang melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing sebanyak 5,37 juta yang meliputi WP OP 5,32 juta dan WP Badan sebesar 52.055. Selain itu, terdapat 392.353 SPT yang dilaporkan melalui e-Form yang terdiri atas 294.892 SPT WP OP dan 97.461 SPT WP Badan.

Selanjutnya, tercatat pula sebanyak 119.558 SPT dilaporkan melalui e-SPT yang meliputi 112.606 SPT WP OP, serta 6.952 SPT WP Badan. Tidak hanya itu saja, DJP juga melaporkan bahwa masih terdapat WP yang melaporkan SPT secara manual sebesar 218 ribu SPT, yang terdiri dari 191.201 SPT WP OP dan 26.799 SPT WP Badan.

Namun, jika dibandingkan dengan periode sama pada tahun lalu sebesar 6,36 juta, maka jumlah SPT Tahunan yang disampaikan pada periode tahun ini lebih rendah 265,5 ribu atau turun sekitar 4,16 persen year on year (YoY). Sementara itu, jika dilihat dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2022 yang dipatok 80 persen, maka hingga hari ini rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan baru tercapai sebesar 32,12 persen.

Baca Juga  Data Pendukung yang Diperlukan saat Ajukan Keberatan Penetapan Tarif Kepabeanan

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *