in ,

Urgensi Reformasi Perpajakan di Tengah Pandemi

Kendati demikian, Hestu memastikan, pemberlakukan usulan yang tengah dalam tahap mendengarkan pendapat para ahli itu akan menyusuaikan dengan kondisi WP. Artinya, pemerintah memastikan, pemberlakuan UU KUP akan ditetapkan dengan penuh pertimbangan.

“Kita lihat nanti apakah di 2022 atau 2023 ini (UU KUP) akan diberlakukan atau nanti secara bertahap seperti apa. Tentunya pemerintah dan DPR akan memutuskan yang terbaik bagi negara kita. Pemerintah memang mengubah semua aspek dalam aturan itu (RUU KUP), karena kalau kita harus mengubah masing-masing undang-undang—KUP sendiri, PPh sendiri, PPN sendiri, cukai sendiri, mungkin kita membutuhkan waktu yang lebih panjang dan kita akan kehilangan momen,” kata Hestu.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, melalui RUU KUP, pemerintah ingin memanfaatkan momentum untuk membangun sistem pajak yang lebih baik.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jaksus Capai Rp 53,57 T

“Pemerintah tidak ingin buru-buru saat ini seolah-olah kalap ingin memajaki, menaikkan pajak. Itu kontradiktif dengan kebijakan pemerintah sendiri yang telah berupaya keras mengatasi pandemi, baik dari sisi kesehatan, sosial, ekonomi. RUU KUP ini memanfaatkan momentum, mumpung kebijakan pajak diarahkan sebagai insentif untuk duduk bersama memikirkan, kalau kita ingin maju, apa yang bisa kita lakukan? Yaitu membangun sistem yang lebih kuat. Barangkali penerapannya butuh waktu, tidak sekarang,” jelas Prastowo.

Ditulis oleh

Baca Juga  Cara Simpel Hitung Pajak atas THR

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *