in ,

Tiga Syarat Wajib Pajak Bebas PPh Dividen

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (P2Humas DJP) Neilmaldrin Noor menegaskan, semua persyaratan itu harus terpenuhi.

“Jika Investor tidak melaporkan realisasi investasi sebagaimana dipersyaratkan, maka akan

dianggap sebagai investasi yang tidak memenuhi kriteria, tata cara, dan jangka waktu tertentu untuk mendapatkan pengecualian dari objek PPh,” jelas Neil kepada Pajak.com, Jumat (28/5).

Ia juga mengingatkan, investor yang dividennya tidak mendapat pembebasan PPh, wajib dilaporkan pula ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Pembayaran atas PPh terutang yang telah mendapat validasi NTPN (nomor transaksi penerimaan negara) dianggap telah menyampaikan SPT Masa sesuai dengan tanggal validasi,” tambah Neil.

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Seperti diketahui, pembebasan PPh dividen ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2021 dengan tujuan mendorong investasi di pasar keuangan maupun sektor riil di tengah pandemi Covid-19. Sebelum aturan ini diberlakukan, dividen dikenakan tarif PPh sebesar 15 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Airlangga Tawarkan Peluang KEK ke Investor Singapura

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *