in ,

Tercatat 11,46 Juta SPT Tahunan Telah Dilaporkan

Ia pun optimistis bahwa kepatuhan formal penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini bisa meningkat karena pelaporan SPT Tahunan WP badan saat ini masih berlangsung hingga 30 April 2022 mendatang.

Sebagaimana diketahui, SPT merupakan surat yang WP gunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan. SPT Tahunan yang biasa dilaporkan oleh WP biasanya terdiri dari tiga jenis formulir, yaitu formulir 1770 SS, 1770 S, dan 1770.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak tahun sebelumnya. Batas waktu pelaporan pajak bagi WP OP atau pekerja adalah maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir atau pada 31 Maret 2022. Sementara bagi WP badan, batas waktunya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni pada 30 April 2022.

Baca Juga  Indodax Setor Pajak Aset Kripto Rp 200 M

Terkait sanksi, pada UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan bahwa penyampaian SPT yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dimana denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada WP OP adalah senilai Rp 100.000, sedangkan pada WP badan sebesar Rp 1 juta.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *