in ,

Resmi Berlaku, Ini Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik

Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik
FOTO : IST

Resmi Berlaku, Ini Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah berkomitmen terus mengakselerasi transformasi ekonomi dengan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat (mobil) dan bus. Insentif PPN Mobil dan Bus Listrik ini berlaku mulai 1 April hingga akhir Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023 (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik), terdapat dua ketentuan pemberian insentif.

Pertama, kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai untuk mobil dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih dari 40 persen akan diberikan PPN DTP sebesar 10 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Baca Juga  Brasil Terus Merayu Negara G20 Setujui Pajak Kekayaan Miliarder

Kedua, KBL berbasis baterai untuk bus dengan nilai TKDN minimum sebesar 20 persen sampai dengan kurang dari 40 persen, akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen. Artinya, PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (3/4).

Adapun model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1641 Tahun 2023 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Memenuhi Kriteria Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri yang Atas Penyerahannya Dapat Memanfaatkan Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga  DJP: 10 Juta Lebih Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufiek Bawazier memastikan, kriteria nilai TKDN memerhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kemenperin.

“Dengan berjalannya program fasilitasi PPN DTP untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal, diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik (dapat terjual) pada tahun 2023” ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, dirjen ILMATE Kemenperin akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh dirjen ILMATE.

Baca Juga  SPT Tahunan Badan: Ketentuan, Jenis Pajak, dan Tahapan Pengisian

“Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP,” jelas Taufiek.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *