in ,

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel
FOTO : IST

Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel

Pajak.com, Palembang – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kembali memberikan program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 1 April 2023 sampai dengan akhir Desember 2023. Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program yang berlaku  bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan kendaraan di atas air ini.

“Program Pemutihan (PKB) merupakan salah satu terobosan kita untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan keringanan PKB yang diberikan, tentu akan mendorong masyarakat untuk (patuh) membayar pajak, taat membayar pajak, ” kata Mawardi di acara Launching Modern E-Dempo dan Pemutihan PKB yang digelar di Kambang Iwak Palembang, dikutip Pajak.com, (3/4).

Ia memerinci, Pemutihan PKB yang diberikan Pemprov Sumsel terdiri atas bebas denda dan bunga pajak; tunggakkan PKB selama 2 tahun atau lebih, cukup membayar 1 tunggakan pajak dan/atau pajak 1 tahun berjalan. Sedangkan pemutihan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diberikan bebas denda dan bunga pajak.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Restitusi Pajak oleh Pihak Pembayar

“Lalu, pengurangan BBNKB II sebanyak 50 persen untuk kendaraan mutasi masuk dalam Provinsi Sumsel dan mutasi masuk dari luar Provinsi Sumsel. Kemudian, penghapusan PKB di atas air 5 GT (gross tonnage) dan 7 GT—ini sudah dilakukan sejak 2021 dan 2022,” jelas Mawardi.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel Neng Muhaibah mengungkapkan, pihaknya juga memberikan insentif kendaraan listrik berbasis baterai, berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen.

“Pemprov Sumsel nantinya melakukan penerapan Pasal 74 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, penghapusan dalam registrasi kendaraan bermotor bagi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menunggak selama dua tahun,” tambah Neng.

Baca Juga  6 Metode Penetapan Nilai Pabean

Selain program Pemutihan PKB, Wajib Pajak bisa membayar pajak secara on-line melalui aplikasi e-Dempo. Kemudian, untuk pembayarannya bisa melalui PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel), Tokopedia, dan Indomaret.

Kepala Samsat Wilayah III Palembang Deliar Marzoeki memastikan, Samsat Palembang III siap mendukung dan melaksanakan program Pemutihan PKB serta menyosialisasikan penggunaan aplikasi e-Demo.

“Adanya pemutihan pajak ini efeknya sangat besar bagi masyarakat Sumsel. Pemutihan ini dicanangkan gubernur dan kami siap melaksanakan perintah. Kami harap masyarakat memanfaatkannya sebaik-baiknya,” harap Deliar.

Adapun realisasi pendapatan daerah Pemprov Sumsel mencapai Rp 4,44 triliun hingga akhir Desember 2022 atau melebihi target yang dicanangkan senilai Rp 4 triliun. Capaian pendapatan yang positif ditopang dari lima jenis pajak, seperti PKB Rp 1,18 triliun (112 persen dari target), BBNKB Rp 1,08 triliun (102 persen), pajak bahan bakar kendaraan bermotor Rp 1,49 triliun (117 persen), pajak air permukaan Rp 13,061 miliar (99 persen), pajak rokok sebesar Rp 662 miliar (112 persen).

Baca Juga  KP2KP dan BAZNAS Edukasi Syarat Zakat sebagai Pengurang Pajak

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *