in ,

Daftar dan Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN 2023

Daftar dan Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN 2023
FOTO: IST

Daftar dan Tugas Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN 2023

Pajak.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Keketuaan Indonesia pada the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). Keppres ini menetapkan daftar dan tugas panitia nasional yang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan persiapan dan penyelenggaraan Forum Keketuaan Indonesia ASEAN 2023.

Panitia nasional dipimpin oleh pengarah, yaitu presiden dan wakil presiden Indonesia, yang bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada panitia nasional dalam rangka Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Dalam melaksanakan tugasnya, pengarah dibantu oleh penanggung jawab bidang serta tim asistensi dan kemitraan. Terdapat 8 penanggung jawab bidang yaitu:

  • Bidang Substansi Pilar Masyarakat Politik Keamanan ASEAN: Menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan;
  • Bidang Substansi Pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN: Menteri koordinator bidang perekonomian;
  • Bidang Substansi Pilar Masyarakat Sosial Budaya ASEAN: Menteri koordinator pembangunan manusia dan kebudayaan;
  • Bidang Substansi Umum/Sekretariat Nasional ASEAN: Menteri luar negeri;
  • Bidang Komunikasi, Media, dan Hubungan Masyarakat: Menteri komunikasi dan informatika;
  • Bidang Pelaksana Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) dan Logistik: Menteri sekretaris negara;
  • Bidang Side Events: Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN); dan
  • Bidang Pengamanan: Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca Juga  SMF Dorong Pembiayaan Perumahan Berkelanjutan dan Pengembangan ESG

Masing-masing penanggung jawab memiliki sejumlah anggota, terdiri dari sekretaris kabinet dan deputi bidang dukungan kerja kabinet (DKK). Adapun Tim Asistensi dan Kemitraan diampu oleh Wishnutama Kusubandio (Komisaris Tokopedia) dan wakil menteri BUMN II.

Secara umum, Panitia Nasional Keketuaan Indonesia ASEAN memiliki lima tugas utama. Pertama, merencanakan; menyiapkan; mengoordinasikan; dan menyelenggarakan rangkaian kegiatan, baik aspek substansi maupun teknis dan logistik, dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden Indonesia sebagai ketua ASEAN tahun 2023.

Kedua, menyusun dan menetapkan rencana kerja dan anggaran persiapan serta pelaksanaan rangkaian kegiatan Keketuaan Indonesia ASEAN 2023. Ketiga, melakukan persiapan dan penyelenggaraan kegiatan KTT ke-42 dan KTT ke-43 ASEAN serta rangkaian pertemuan ASEAN lainnya dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat berjalan dengan aman, lancar, dan tertib. Keempat, bekerja sama dengan negara-negara lain, organisasi internasional, regional, dan badan-badan lainnya untuk kelancaran penyelenggaraan kegiatan KTT dan rangkaian pertemuan ASEAN lainnya. Kelima, melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan penyelenggaraan Keketuaan Indonesia pada ASEAN tahun 2023.

Baca Juga  Cara Penting Identifikasi dan Lapor Penipuan Digital

“Penyelenggaraan rangkaian Keketuaan Indonesia ASEAN 2023, terdiri atas konferensi tingkat tinggi, pertemuan tingkat menteri dan gubernur bank sentral, pertemuan tingkat pejabat senior, pertemuan tingkat working group,  program side events, dan rangkaian pertemuan dan kegiatan ASEAN lainnya,” demikian isi Keppres Nomor 5 Tahun 2023 tersebut.

Keppres juga menegaskan, panitia nasional dalam melaksanakan tugasnya perlu bekerja sama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, swasta, dan pihak lain yang terkait.

“Masa kerja panitia nasional terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2023,” tulis Keppres yang ditetapkan pada 31 Maret 2023 ini.

Ditulis oleh

Baca Juga  Jelajah Hemat Jakarta: Libur Lebaran nan Ramah di Kantong

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *