“Tanpa berlakunya UU HPP, penerimaan perpajakan 2022 sebesar Rp 1.510 triliun dengan rasio tax ratio 8,44 persen. Namun, dengan berlakunya UU HPP, penerimaan dan rasio pajak akan meningkat, minimal Rp 130 triliun akan ada additional pendapatan. Dan, itu berarti menaikkan tax ratio kita ke 9,22 persen dari PDB dan seterusnya,” ungkap Sri Mulyani.
Dengan demikian, Kemenkeu Indonesia memperkirakan, UU HPP akan meningkatkan penerimaan perpajakan menjadi Rp 1.649 triliun. Kemudian, penerimaan di tahun 2023 diperkirakan naik menjadi Rp 1.811,1 triliun dengan rasio pajak 9,29 persen.
Comments