in ,

BI: Penarikan Uang Tunai pada Ramadan Capai Rp 180,2 T

BI: Penarikan Uang Tunai pada Ramadan Capai Rp 180,2 T
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat, realisasi penarikan uang tunai sepanjang momentum Ramadan dan libur Idulfitri 2022 meningkat 16,6 persen dibandingkan realisasi tahun 2021 (yoy), yakni dari sebesar Rp 154,5 triliun menjadi Rp 180,2 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan, pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan sebelum kondisi pandemi atau pada Mei 2019 sebesar 9,21 persen (yoy). Erwin menyebut, realisasi itu masih dalam kisaran alokasi uang tunai yang telah dipersiapkan BI untuk mengantisipasi kebutuhan transaksi masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri tahun 2022.

Sejalan dengan itu, ia juga menyampaikan kalau transaksi nontunai melalui BI-FAST yang tetap beroperasi penuh selama libur Idulfitri mengalami peningkatan.

Baca Juga  Prosedur Pengajuan Permohonan Pencabutan Penanaman Modal

“Nominal transaksi BI-FAST bulan April 2022 tumbuh sebesar 51,88 persen (mtm) mencapai Rp 100,25 triliun; dan secara volume tumbuh 32,72 persen (mtm) mencapai 24,55 juta transaksi. Nominal transaksi tertinggi terjadi pada tujuh hari jelang Idulfitri atau pada 25 April sebesar Rp 5,93 triliun dengan volume sebanyak 1,28 juta transaksi,” ucap Erwin melalui keterangan pers yang diterima Pajak.com, Senin (9/5).

Ia juga menyebut bahwa kinerja tahunan penarikan uang tunai selama Ramadan dan Idulfitri 2022 di setiap wilayah di Indonesia secara umum mengalami pertumbuhan. Wilayah dengan penarikan tunai tertinggi adalah di Pulau Jawa sebesar Rp 110,1 triliun atau tumbuh 19,6 persen (yoy).

Baca Juga  Investasi Berbasis Syariah, Kenali Definisi dan Jenis Sukuk

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *