in ,

BI Luncurkan Sistem Pembayaran BI-FAST Desember 2021

BI Luncurkan Sistem Pembayaran BI-FAST Desember 2021
FOTO: IST

Pajak.comJakarta – Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan sistem pembayaran BI-FAST pada pekan kedua Desember 2021, yang pada tahap awal difokuskan untuk layanan transfer kredit individual. Selanjutnya, layanan sistem pembayaran BI-FAST akan diperluas secara bertahap mencakup layanan bulk credit seperti untuk pembayaran gaji, direct debit misalnya untuk pembayaran listrik atau tagihan lainnya, dan request for payment.

Sistem pembayaran baru ini akan menggantikan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Selain itu, sistem pembayaran BI-FAST digadang-gadang akan mendukung konsolidasi industri dan integrasi Ekonomi dan Keuangan Digital (EKD) nasional secara end-to-end.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, kehadiran sistem pembayaran BI-FAST merupakan wujud implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025 yang mendukung tercapainya sistem pembayaran yang cepat, murah, mudah, aman, dan andal (CEMUMUAH).

Baca Juga  Pilihan Instrumen Investasi yang Diproyeksi Tangguh di Tengah Gejolak Ekonomi

“Implementasi sistem pembayaran BI-FAST juga selaras dengan arah kebijakan BI ke depan di sektor moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah; agar terciptanya ekosistem digital yang integrated, interoperable, dan interconnected,” ucapnya saat taklimat media secara virtual, dikutip Minggu (24/10).

Perry mengemukakan, penetapan batas maksimal nominal transaksi BI-FAST pada implementasi awal ditetapkan sebesar Rp 250 juta per transaksi dan akan dievaluasi secara berkala. Adapun penetapan skema harga sistem pembayaran BI-FAST dari BI ke peserta ditetapkan Rp 19 per transaksi, sementara dari peserta ke nasabah ditetapkan maksimal Rp 2.500 per transaksi, yang akan ditelaah secara berkala. Harga ini sedikit lebih rendah dari skema harga SKNBI yang dipatok Rp 2.900 per transaksi.

Baca Juga  Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Investasi Tanah

“Penetapan batas maksimal nominal transaksi pada sistem pembayaran BI-FAST tersebut mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, inovasi dan kompetisi, inklusivitas, customer oriented, review berkala, serta keamanan dan mitigasi risiko,” imbuhnya.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *