in ,

BI Luncurkan Sistem Pembayaran BI-FAST Desember 2021

Perry tak menampik hal ini akan memangkas pendapatan berbasis komisi bagi perbankan. Namun ia memastikan masyarakat akan lebih diuntungkan karena biaya yang lebih murah, dengan begitu diharapkan akan meningkatkan kuantitas transaksinya.

“Memang pendapatan itu datang berapa banyak volume transaksi dikalikan harganya. Iya pendapatan bagi penyedia akan turun. Penyelenggaranya, kalau diam saja tidak menaikkan volume transaksi, maka pendapatannya jelas turun,” ucapnya.

Untuk itu, ia mengajak pelaku sistem pembayaran dapat memperluas layanannya ke segmen yang belum tergarap. Perry mendorong agar volume harus naik, sebab digital akan terus meningkatkan efisiensi dan meningkatkan volume transaksi.

FOTO: IST

Di sisi lain, ia juga menyebutkan bahwa kepesertaan sistem pembayaran BI-FAST terbuka bagi bank atau lembaga selain bank (LSB), sepanjang memenuhi kriteria umum dan khusus yang telah ditetapkan. Kriteria umum kepesertaan mencakup pemenuhan aspek kelembagaan, aspek kinerja keuangan, dan aspek kapabilitas sistem informasi.

Baca Juga  OJK: Bursa Karbon Indonesia Terbesar di ASEAN

Ada pula kriteria khusus yaitu contribution (kontribusi terhadap EKD), capability (kemampuan permodalan dan likuiditas), collaboration (dukungan terhadap kebijakan BI ke depan), serta champion in readiness (mengukur kesiapan peserta dari sisi people, process, technology dan kesiapan sebagai pengelola dana). Saat peluncuran di Desember mendatang, BI telah menetapkan 22 bank di tahap pertama ini.

“Berdasarkan penilaian terhadap kriteria kepesertaan, komitmen, dan kesiapan calon peserta, termasuk pemenuhan aspek people, process, dan technology, BI menetapkan 22 calon peserta Batch 1,” jelasnya.

Ditulis oleh

Baca Juga  Navigasi Keuangan Keluarga di Era Kenaikan Harga Pangan

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

194 Points
Upvote Downvote

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *