Setidaknya ada beberapa peraturan perpajakan yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja ini. Salah satunya terkait penurunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 terkait bunga obligasi bagi investor asing selain bentuk usaha tetap (BUT). Aturan itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.
Pajak bunga obligasi tersebut sudah diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen untuk menarik investasi domestik. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan pemerintah Nomor 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Ada lagi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha; dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menghormati dan mematuhi putusan MK atas Uji Formil Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta akan melaksanakan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.
“Pemerintah akan segera menindaklanjuti putusan MK yang dimaksud melalui penyiapan perbaikan undang-undang dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan Mahkamah Konstitusi lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut,” kata Airlangga.
Comments