in ,

Proyeksi Penerimaan Pajak Lampaui Target Rp 1.784 T

“Kenaikan harga komoditas sudah terbukti mendorong kinerja penerimaan tahun lalu dan tahun ini, setelah penerimaan pajak tahun 2020 kita terkontraksi akibat pandemi COVID-19. Kenaikan itu mencakup harga komoditas unggulan Indonesia di pasar global, baik dari sisi industri maupun pertanian. Salah satu komoditas unggulan Indonesia adalah CPO (crude palm oil), yang hingga akhir April 2022 pertumbuhan sektor perkebunan kelapa sawit tercatat sebesar 140 persen dan industrinya tumbuh lebih dari 600 persen,” ungkap Ihsan.

Kemudian, indikator proyeksi penerimaan pajak 2022 juga didukung oleh rasio kepatuhan formal yang terus meningkat selama beberapa tahun terakhir. Ihsan memerinci, rasio kepatuhan formal pada tahun 2018 tercatat 71,1 persen, selanjutnya tahun 2019 meningkat menjadi 73,1 persen, pada tahun 2020 naik lagi menjadi 77,6 persen, dan pada tahun 2021 kepatuhan formal pajak naik menjadi 84 persen.

Baca Juga  Sri Mulyani Apresiasi Wajib Pajak yang Telah Lapor SPT

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak DJP Yon Arsal menuturkan, proyeksi realisasi 2022 yang melebihi target akan didorong pula oleh potensi tambahan penerimaan dari implikasi peningkatan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April 2022, yakni sekitar Rp 45 triliun sampai Rp 50 triliun.

“Secara agregat kurang lebih baseline rata-rata penerimaan PPN sekitar Rp 500 triliun hingga Rp 600 triliun. Kalau baseline tidak berubah, maka ada tambahan sekitar 10 persen dan dikalikan dengan sembilan bulan (April hingga Desember) implementasi di tahun ini. Jadi sekitar Rp 45 triliun hingga Rp 50 triliun,” ungkap Yon.

Meskipun begitu, DJP akan mengoptimalkan kegiatan prioritas untuk mencapai target, diantaranya berupa program Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), yang meliputi pengawasan pembayaran dan pelaporan, dinamisasi angsuran masa, pengawasan pemberian fasilitas, ekstensifikasi, pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kegiatan prioritas lainnya, yakni program Pengujian Kepatuhan Material (PKM), diantaranya melalui pengawasan kebenaran material pelaporan dan pembayaran, pemeriksaan dan penagihan, serta penegakan hukum.

Baca Juga  IKAPRAMA Bantu Wajib Pajak Terhindar dari Sanksi Keterlambatan SPT

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *