in ,

PPS Tak Diadakan Lagi demi Peningkatan Kepatuhan Pajak

Di sisi lain, DJP masih memiliki tantangan untuk meningkatkan kepercayaan publik terkait penggunaan uang pajak. Ia menyebutkan, berdasarkan survei yang dilakukan dengan metode RDD terhadap 1.246 responden, sebanyak 32 persen responden kurang mempercayai uang pajak telah digunakan dengan sebaik-baiknya untuk pembangunan dan kepentingan rakyat.

“Artinya, lebih banyak responden yang kurang mempercayai pernyataan ini, ketimbang responden yang percaya. Jadi, kepercayaan masyarakat terkait penggunaan uang pajak perlu ditingkatkan, tidak hanya oleh DJP atau Kemenkeu (Kementerian Keuangan), tetapi juga kementerian, lembaga, dan otoritas pemerintahan lain,” ujar Burhanuddin.

Ia menyarankan agar pemerintah lebih gencar melakukan sosialisasi ke publik mengenai sistem perpajakan yang semakin canggih di saat ini, sehingga tidak ada lagi petugas DJP yang dapat menyalahgunakan penggunaan kewenangan. Apalagi, DJP tengah melakukan Reformasi Perpajakan Jilid III.

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

“Itu prestasi yang harus disampaikan kepada publik, kalau tidak, kepatuhan pembayaran pajak bisa berkurang. Tapi ini kerja kolosal yang membutuhkan sinergi banyak pihak terutama kalangan legislatif,” kata Burhanuddin.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *