Tak terasa batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2021 semakin dekat. Sebagaimana kita ketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengarahkan pelaporan SPT dari metode konvensional ke metode elektronik atau online. Saat ini, pelaporan SPT Tahunan secara online dilakukan melalui laman https://djponline.pajak.go.id/, baik skema eFiling maupun eForm. Bagi Anda yang hingga kini belum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2021, dan masih baru terkait hal ini, simak penjelasan di bawah ini.
Supaya dapat lapor SPT Tahunan secara online, Anda perlu menyiapkan beberapa hal. Hal pertama yang perlu disiapkan adalah email aktif milik anda. Dalam pemenuhan kewajiban perpajakan secara online, email memegang peranan yang sangat penting. Email berguna sebagai sarana menerima kode verifikasi akun saat pendaftaran NPWP dan akun DJP, mengirimkan formulir permohonan EFIN secara online, mengubah password apabila anda lupa password akun djponline anda, menerima kode verifikasi untuk submit SPT Tahunan baik eFiling maupun eForm, menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan, dan sebagainya.
Hal kedua yang perlu disiapkan adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP). Kebanyakan dari Anda yang bekerja mungkin telah memiliki NPWP sebagai syarat mendaftar pekerjaan. Namun apabila Anda belum memiliki NPWP, misalnya karena baru saja menjalankan usaha, anda dapat mendaftar secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id/. Berikut langkah – langkah pendaftaran NPWP secara online:
- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/
Setelah membuka laman https://ereg.pajak.go.id/ , klik opsi ‘daftar’. Setelah itu Anda akan diarahkan menuju langkah pengisian selanjutnya.
- Isikan email dan kode captcha
Setelah mengisi email dan kode captcha, klik daftar. Anda akan menerima link verifikasi yang dikirimkan ke email yang Anda cantumkan. Klik link verifikasi tersebut.
Comments