Untuk mendapatkan EFIN dapat dilakukan secara offline dan online. Anda bisa langsung datang ke kantor pajak terdekat dan mengisi formulir permohonan EFIN dengan membawa fotokopi KTP serta NPWP. Sedangkan apabila anda ingin mendapatkan EFIn secara online, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Formulir Permohonan EFIN
Formulir Permohonan EFIN dapat anda dapatkan pada laman https://djponline.pajak.go.id/, dengan menekan kolom Unduh, kemudian Formulir Perpajakan. Disana tersedia berbagai formulir, termasuk formulir permohonan EFIN.
- Isi Formulir Permohonan EFIN
Beberapa poin yang harus dilakukan adalah centang kolom jenis WP dan kolom aktivasi, isikan identitas yang terdiri dari NPWP, nama, tempat tanggal lahir dan sebagainya, isikan nomor telepon dan alamat email sebagai sarana pengiriman kode EFIN, serta bubuhkan tanda tangan beserta nama terang dan tempat tanggal pengisian.
- Lakukan selfie atau swafoto
Foto formulir permohonan EFIN yang telah Anda isikan, kemudian lakukan selfie sambil memegang KTP asli dan NPWP asli. Perhatikan bahwa nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat pada hasil selfie Anda.
- Kirim Permohonan EFIN menuju email Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar
Untuk mengetahui email resmi KPP, Anda dapat mengecek pada laman https://pajak.go.id/unit-kerja/. Lampirkan formulir permohonan EFIN yang telah Anda isikan beserta selfie memegang KTP dan NPWP, kemudian kirimkan email tersebut dengan subjek ‘Permohonan EFIN. Setelah terkirim, Anda harus menunggu petugas KPP memverifikasi data yang diterima. Jangka waktu penyelesaian aktivasi EFIN paling lama adalah satu hari kerja sejak permohonan diterima secara benar dan lengkap.
Comments