in ,

Pengusaha Nigeria Menentang Pajak Minuman Ringan

Meskipun ada permintaan dari kelompok produsen minuman non-alkohol itu, Layanan Bea Cukai Nigeria (NCS) akan segera mulai memungut cukai 10 naira per liter untuk minuman tersebut. Pasalnya, besaran cukai itu telah disetujui oleh Kementerian Federal Keuangan, Anggaran dan Perencanaan Nasional.

Sebelumnya, retribusi cukai 10 naira per liter untuk semua minuman manis berkarbonasi non-alkohol diumumkan oleh Menteri Keuangan Zainab Ahmed awal pekan lalu. Pungutan atas minuman adalah kebijakan baru yang diperkenalkan dalam Rancangan Undang-Undang Keuangan yang ditandatangani menjadi undang-undang oleh Presiden Muhammadu Buhari pada 31 Desember 2021, bersamaan dengan Appropriation Bill 2022.

Zainab Ahmed berargumen, ‘pajak gula’ ini bertujuan untuk mencegah masyarakat mengonsumsi gula secara berlebihan dalam minuman sehingga berkontribusi pada penyakit diabetes, obesitas, dan penyakit lainnya. Ia pun menjelaskan, tambahan pendapatan dari cukai ini akan digunakan untuk mendanai perawatan kesehatan dan proyek lainnya.

Baca Juga  Peringati HUT Kota Malang, Bapenda Gelar Program Pemutihan Pajak

Sejatinya, pengenaan cukai pada minuman berkarbonasi telah dikenakan sejak tahun 2019 oleh NCS untuk memperluas pendapatannya dari sektor manufaktur. Namun, hal itu menimbulkan kontroversi selama dua tahun belakangan.

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *