Menu
in ,

Pemerintah dan DPR Gaungkan UU HPP di Jawa Timur

Pajak.comSurabaya – Setelah sukses menggelar sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di tiga kota, yaitu Bali, Jakarta, dan Bandung; pemerintah dan DPR RI melanjutkan gelaran roadshow sosialisasi UU HPP di Jawa Timur.

Adapun sosialisasi hari pertama dilaksanakan di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (20/1). Hadir dalam acara tersebut Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jawa Timur, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, beberapa pemimpin tinggi madya Kementerian Keuangan, serta peserta sosialisasi dari Wajib Pajak prominen yang terdaftar di Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I dan II.

Acara sosialisasi UU HPP kali ini dibuka langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Tak jauh berbeda dengan format acara di kota-kota sebelumnya, pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memaparkan materi UU HPP. Suahasil menyebut, UU HPP adalah konstruksi baru perpajakan Indonesia.

“Pencapaian target penerimaan pajak tahun 2021 adalah era baru pajak, dan era baru ini disertai dengan kesepakatan politik, restu politik untuk melihat konstruksi baru perpajakan kita ke depan. Apa saja itu? Inilah yang ada di dalam Undang-Undang HPP,” ujarnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/1).

Ia juga mengajak semua yang hadir untuk memahami substansi dalam UU HPP secara utuh.

“Kita seharusnya mendekati ini bukan hanya sepotong-sepotong, bukan hanya PPh-nya, PPN-nya, bukan hanya soal Cukai-nya. Tapi kita melihatnya secara keseluruhan. Karena itu, klaster perubahan dari undang-undang HPP ini saya bisa katakan komplet,” imbuhnya.

Sementara tiga anggota Komisi XI DPR RI yakni Indah Kurniawati, M. Sarmuji, dan M. Misbakhun menyampaikan proses penyusunan UU HPP. Mereka menyampaikan, UU HPP lahir dari sebuah forum yang pembahasannya sangat fundamental.

“Baik pemerintah maupun DPR mengerahkan segala kemampuannya, bukan untuk saling mengalahkan, tetapi untuk mencari ide dan gagasan bagaimana mencari formulasi sistem pajak yang terbaik,” kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, sistem pajak yang ideal haruslah mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara tetapi di sisi lain tidak boleh mematikan ekonomi, justru seharusnya ditumbuhkan. Selanjutnya, ia mengajak kepada seluruh undangan untuk menjadi agen sosialisasi UU HPP, agar kinerja penerimaan pajak yang mencapai target bisa kembali terlaksana di tahun ini.

“Saya berharap, di tahun 2022 dengan dukungan para pengusaha yang sangat kuat, itu (target penerimaan pajak) bisa tercapai kembali. Dan Jawa Timur merupakan salah satu tulang punggung penerimaan pajak secara nasional,” pungkasnya.

Dalam sesi diskusi, beberapa pertanyaan Wajib Pajak adalah pertanyaan seputar Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang dijawab langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Suryo juga mengingatkan, Wajib Pajak bisa segera memanfaatkan kesempatan pengungkapan sukarela yang terbatas waktu enam bulan.

Hal ini lebih baik dilakukan ketimbang harta Wajib Pajak yang belum diungkapkan tersebut ditemukan oleh DJP di kemudian hari. Suryo berharap, dengan dilakukannya roadshow sosialisasi UU HPP di beberapa kota di Indonesia, materi UU HPP dapat tersampaikan secara utuh, lengkap, dan jelas karena materi disampaikan langsung dari sumbernya, yakni pemerintah dan DPR RI.

Selain itu, DJP juga ingin hadir lebih dekat dengan Wajib Pajak di daerah, karena seluruh Wajib Pajak di Indonesia tanpa terkecuali sama-sama berkontribusi dalam penerimaan pajak.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version