in ,

Pajak Aset Kripto Kini Diregulasi Pemerintah

Pajak Aset Kripto Kini
https://quantumaitrading.net/

Pajak aset kripto kini diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang akan diberlakukan mulai 1 Mei 2022. Tidak adanya hukum yang mengatur perdagangan aset kripto menjadikan adanya kerancuan pada legalitas dan mengurangi potensi pendapatan negara, di mana volume perdagangan kripto yang semakin meningkat menjadi salah satu potensi penerimaan pajak.

Peraturan ini akan mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Aset kripto dapat dikategorikan sebagai barang kena PPN karena memenuhi kriteria yang tercantum dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut Pasal 2 PMK 68/PMK.03/2022, aset kripto dikenakan PPN atas penyerahan atau transaksi yang dilakukan oleh penjual di dalam negeri atau pembeli di dalam negeri melalui sarana elektronik oleh penyelenggara perdagangan; barang kena pajak tidak berwujud berupa aset kripto oleh penjual aset kripto jasa kena pajak berupa jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan aset kripto, oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik jasa kena pajak berupa jasa verifikasi transaksi aset kripto dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto (mining pool) oleh penambang aset kripto.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

PPN yang dikenakan atas transaksi aset kripto dihitung dengan mengalikan tarif PPN dengan dasar pengenaan pajak. Transaksi aset kripto dapat berbentuk jual beli dengan kurs fiat, penukaran satu aset kripto dengan aset kripto lain, serta penukaran aset kripto dengan barang atau jasa berbentuk non aset kripto. Transaksi ini didukung oleh penyelenggara perdagangan secara elektronik.

PPN yang dikenakan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik sebagai pedagang fisik aset kripto sebesar 1% tarif PPN dikalikan dengan nilai transaksi aset kripto. Sedangkan bagi penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik namun bukan pedagang fisik aset kripto sebesar 2% tarif PPN dari nilai transaksi. Selain itu, dikenakan juga pajak 10% dari tarif PPN dikalikan nilai transaksi aset kripto, sebagai bentuk timbal balik jasa verifikasi dan atau jasa manajemen kelompok penambang aset kripto oleh penambang aset kripto.

Baca Juga  Pemkot Lhokseumawe dan PLN Optimalkan Pajak atas Tenaga Listrik

Nilai uang berbentuk mata uang fiat yang dibayarkan pembeli pada saat transaksi tidak dikenakan PPN. Namun, jika pembelian dilakukan dengan menggunakan kurs fiat asing, maka nilai transaksi akan dikonversi menggunakan kurs pajak.

Apabila transaksi yang dilakukan berupa transfer aset kripto, maka konversi ke rupiah akan dihitung dengan nilai yang ditetapkan oleh bursa berjangka penyelenggara perdagangan. Selain itu, yang tidak dikenakan PPN, antara lain nilai aset kripto yang diserahkan dalam transaksi jika transaksi berbentuk tukar-menukar, serta aset kripto yang dipindahkan ke akun pihak lain.

*Image Source: https://quantumaitrading.net/

Ditulis oleh

Baca Juga  Pemerintah Inggris Pangkas Pajak Asuransi untuk Kelas Pekerja

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *