in ,

OJK: Insentif PPnBM Dorong Pembelian Mobil secara Tunai

Wimboh Santoso OJK Insentif PPnBM Dorong Pembelian Mobil secara Tunai
FOTO : IST

Pajak.com, Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengungkapkan, insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor berhasil mendongkrak penjualan mobil, namun belum mampu meningkatkan penyaluran kredit.

Menurutnya, fenomena itu dikarenakan konsumen memilih membeli mobil baru secara tunai dari uang tabungannya selama pandemi Covid-19. Alhasil, penyaluran kredit tidak sesuai yang diharapkan.

“Penjualan motor dan mobil naik, meskipun pada saat ini banyak yang tidak pakai kredit karena depositonya dan tabungannya banyak di rekening. Karena mereka tidak bisa piknik ya ditabung, akhirnya sekarang motor mobil murah beli, tapi tidak dengan kredit. Sehingga meskipun demand motor mobil naik penjualannya, kreditnya belum” jelas Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pada (2/6).

Baca Juga  Rincian Dokumen yang Bukan Objek Bea Meterai

Kondisi sebaliknya terjadi pada kebijakan relaksasi uang muka atau down payment (DP) nol persen sektor properti. Kebijakan ini berhasil menumbuhkan kredit kepemilikan rumah (KPR).”Rumah jarang yang membeli secara tunai, biasanya kredit. Sehingga kredit rumah meningkat,” jelas Wimboh.

Ia masih optimistis kredit dapat tumbuh sekitar 6-7 persen di tahun 2021. Proyeksi ini lebih rendah dari proyeksi Bank Indonesia (BI) sebesar 7-9 persen.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kanwil DJP Sumut I Ingatkan Wajib Pajak Badan Lapor SPT Sebelum 30 April

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *