in ,

OJK: Insentif PPnBM Dorong Pembelian Mobil secara Tunai

Seperti diketahui, insentif PPnBM dan DP nol persen merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Terlebih. sektor otomotif dan properti adalah bisnis yang terpuruk sangat dalam sepanjang 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penjualan mobil ritel pada April 2021 mengalami peningkatan sebesar 227 persen dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama. Penjualan mobil berkisar antara 90.000 unit di bulan April 2021, sementara bulan Maret sekitar 73.000 unit. Hal itu berimbas pada pertumbuhan produksi kendaraan bermotor hingga 322 persen.

“Kalau kita lihat dari sisi gross melonjak sangat tinggi 322,8 persen lebih dari tiga kali lipatnya, produksinya naik,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga  Tax Center UIN Malang Gelar Pendampingan Pelaporan SPT

Sebagai informasi, diskon PPnBM mobil telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31/PMK.010/2020. Regulasi ini menetapkan pemberian insentif pajak kepada jenis mobil sedan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc (cubical centimeter).

Insentif itu akan berlaku dalam tiga tahap, yaitu diskon 100 persen PPnBM untuk  April hingga Mei 2021; diskon 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021; diskon 25 persen berlaku dari September sampai Desember 2021.

Ditulis oleh

Baca Juga  Kurs Pajak 27 Maret – 2 April 2024

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *