in ,

Menkeu Optimistis Target Penerimaan Pajak 2022 Tercapai

“Izin, Bu Menteri (Sri Mulyani), kami melaporkan dalam forum ini bahwa penerimaan negara tergolong bagus di semester II-2022. Dan harapannya sampai dengan akhir tahun ini pun suasana yang sama dialami. Kondisi ekonomi nasional yang jauh lebih baik dan mulai bangkitnya kegiatan ekonomi masyarakat menjadi motor utama terakselerasinya penerimaan negara dari sektor perpajakan. Situasi ini persis dengan kondisi di saat semester II tahun lalu,” ungkap Suryo.

Faktor utama yang akan menopang penerimaan pajak 2022, utamanya adalah kenaikan harga komoditas global yang diprediksi semakin perkasa. Kemudian, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) juga bakal membuat penerimaan pajak di tahun 2022 mencapai target yang ditetapkan. Realisasi pajak penghasilan (PPh) yang terkumpul dari PPS adalah mencapai Rp 61 triliun hingga akhir Juni 2022.

Baca Juga  Sertifikat Elektronik Wajib Pajak Badan Bisa Diajukan oleh Kuasa?

“Kami merasa program ini tergolong sukses, karena realisasi lebih tinggi dari yang diekspektasikan. Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan  khususnya terkait PPS pun juga dilakukan di semester I-2022 yang lebih tinggi dari yang kami ekspektasikan,” ujar Suryo.

Data per 26 Mei 2022 menunjukkan, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp 679,99 triliun atau 53,04 persen dari target penerimaan pajak. Secara rinci, realisasi penerimaan ini didukung oleh PPh nonmigas Rp 416,48 triliun; PPh migas Rp 36,03 triliun; Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp 224,27 triliun; serta Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan pajak lainnya Rp 3,21 triliun.

Suryo juga menekankan, selain menghimpun penerimaan, DJP juga berupaya meningkatkan rasio pajak melalui perbaikan layanan perpajakan untuk merespons berkembangnya proses bisnis masa kini sekaligus memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak. Di 2021, rasio pajak Indonesia sebesar 9,11 persen. Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi atau Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menyebut, rasio pajak Indonesia itu cenderung rendah dibanding negara anggota G20.

Baca Juga  Daftar Lengkap Penyesuaian Jenis dan Tarif Pajak di Kota Malang

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *