Menu
in ,

Menilik Insentif Pajak DTP di Era Pandemi

Pajak.com, Jakarta – Sejak awal pandemi, insentif pajak DTP telah diberikan kepada Wajib Pajak. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Instentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19.

Selain memiliki fungsi budgetair yang diimplementasikan berupa penerimaan, pajak juga mempunyai fungsi regulerend. Fungsi regulerend, yaitu pajak sebagai alat untuk melaksanakan atau mengatur kebijakan negara dari sisi sosial dan ekonomi.

Artinya, pajak dapat digunakan untuk menghambat laju inflasi, alat untuk mendorong kegiatan ekspor, proteksi atau perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, menarik investasi modal yang membantu perekonomian agar semakin produktif dengan memberikan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Lantas, apa yang dimaksud dengan insentif pajak DTP? Apa saja insentif pajak DTP yang sudah diberikan pemerintah selama pandemi, lalu stimulus apa aja yang masih berlaku hingga saat ini? Pajak.com akan membahasnya secara komprehensif berdasarkan peraturan yang berlaku.

Apa itu insentif pajak DTP? Mengutip publikasi dari United Nation berjudul Tax Incentives and Foreign Direct Investment (2000), insentif pajak didefinisikan sebagai insentif apapun yang mengurangi beban pajak perusahaan untuk mendorong mereka berinvestasi dalam proyek atau sektor tertentu. Dalam konteks ini, insentif pajak DTP merupakan fasilitas pengurangan/pembebasan pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak, dengan skema insentif ini tetap dilaporkan jumlahnya untuk ditanggung/dibayarkan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, insentif pajak DTP diberikan sebagai respons pemerintah atas menurunnya produktivitas para pelaku usaha karena pandemi COVID-19. Ia memastikan, Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (APBN) telah bekerja keras sebagai countercyclical selama pandemi COVID-19. Pajak tidak hanya menjadi instrumen penerimaan tetapi juga memberikan insentif kepada masyarakat.

“Dengan pemberian insentif tentu penerimaan pajak menurun, Namun, pemerintah berhasil membantu dunia usaha untuk bertahan di masa pandemi,” ungkap Sri Mulyani.

 Apa saja insentif pajak DTP yang diberikan sejak awal pandemi di tahun 2020?

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus COVID-19, insentif pajak DTP yang diberikan, yakni:

  1. Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP. Penerima insentif ini adalah Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai dari pemberi kerja. Pemberi kerja yang pegawainya menerima insentif adalah pemberi kerja yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) sebagaimana tercantum pada lampiran PMK 23 Tahun 2020, sedangkan pegawai yang menerima insentif adalah pegawai yang memiliki penghasilan bruto dalam setahun di bawah atau tidak lebih dari Rp 200 juta. Artinya, Wajib Pajak yang berstatus sebagai pemberi kerja tetap menjalankan kewajibannya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Pasal 21 dengan memberikan tambahan penghasilan kepada Wajib Pajak yang berstatus sebagai pegawai. Mengutip situs resmi DJP, dijelaskan bahwa insentif ini akan memengaruhi penghasilan yang akan diterima oleh setiap pegawai. Jika sebelumnya pegawai dipotong PPh Pasal 21 atas penghasilan, semenjak ada kebijakan ini pegawai akan menerima kembali potongan PPh 21. Potongan itu diberikan bersamaan dengan penghasilan bulanan yang diterima pegawai.
  2. Pembebasan PPh final atas penghasilan yang diterima usaha mikro kecil menegah (UMKM) atau Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 23 Tahun 2018, yakni PPh final sebesar 0,5 persen.
  3. Insentif PPh Pasal 22 impor DTP, yaitu insentif berupa pembebasan pembayaran pajak atas aktivitas impor. Pembebasan ini merupakan efek dari berkurangnya aktivitas pengiriman barang untuk masuk ke Indonesia guna mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin masif perkembangannya di Indonesia, baik itu penghentian sementara dari negara asal atau pengurangan aktivitas belanja dari pelaku impor di Indonesia. Salah satu pembebasan pajak ini diperuntukkan kepada impor alat kesehatan. Secara teknis, pemberian fasilitas ini diberikan melalui Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 impor kepada Wajib Pajak.
  4. Insentif angsuran PPh Pasal 25, yakni insentif berupa pengurangan besarnya angsuran sebesar 30 persen dari total angsuran yang seharusnya dibayar selama enam bulan. Maka, Wajib Pajak tidak perlu mengajukan pengurangan angsuran untuk mendapatkan insentif karena akan berlaku secara otomatis.
  5. Restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), insentif ini diberikan untuk memberikan kemudahan proses pemberian restitusi kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah ditentukan di PMK 23 Tahun 2020 selama enam bulan. Namun, ada perbedaan batasan nominal restitusi yang diberikan kepada PKP eksportir dan PKP noneksportir. Untuk PKP yang bertindak sebagai eksportir, tidak ada batasan nominal PPN yang akan dilakukan restitusi, sedangkan untuk PKP noneksportir diberikan percepatan restitusi dengan nilai paling banyak Rp 5 miliar.

Apa saja insentif pajak DTP yang diberikan/diperpanjang hingga tahun 2021?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah perpanjang pemberian insentif hingga Desember 2021. Insentif yang diberikan, yakni?

  1. Insentif PPh Pasal 21 DTP yang dilanjutkan dari tahun 2020.
  2. Pembebasan PPh final atas penghasilan yang diterima Usaha Mikro Kecil Menegah (UMKM) atau Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 23 Tahun 2018, yakni PPh final sebesar 0,5 persen dari jumlah peredaran bruto.
  3. Insentif pajak DTP atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi atau diperoleh Wajib Pajak penerima program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang dikenai PPh final. Insentif ini akan ditanggung pemerintah dan tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak.
  4. Insentif PPh Pasal 22 impor DTP, sebagaimana tercantum dalam lampiran kode KLU tertentu, atau telah ditetapkan sebagai perusahaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE); atau mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin Pengusaha Dalam Kawasan Berikat (PDKB).
  5. Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50 persen  dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang bagi Wajib Pajak yang memiliki KLU tertentu atau telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin PDKB.
  6. Pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP terhadap pembelian kendaraan bermotor sejak 1 Maret 2021. Skemanya, Maret-Mei 2021 insentif pajak DTP 100 persen, Juli-Agustus 50 persen, dan Oktober-Desember 25 persen.
  7. Pemberian insentif PPnBM DTP properti. Insentif pajak diberikan  sebesar 100 persen untuk rumah seharga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon 50 persen.

Apa saja insentif pajak DTP yang masih berlaku hingga 2022? 

Pemerintah memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022, yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk Wajib Pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK114/PMK.03/2022. Secara rinci, diatur ketentuan sebagai berikut:

  1. Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor untuk 72 KLU, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk 156 KLU, dan PPh final jasa konstruksi, diperpanjang hingga akhir Desember 2022.
  2. Pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor dan properti yang berakhir hingga akhir September 2022. Sebagai informasi, untuk PPnBM properti di 2022 turun menjadi hanya 50 persen untuk harga maksimal Rp 2 miliar, sedangkan untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh diskon 25 persen.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version