Menu
in ,

Yang Harus Dilakukan Jika Data NIK dan NPWP Berbeda

Data NIK dan NPWP Berbeda

FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Pemerintah telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Dengan demikian, data NIK juga digunakan sebagai NPWP. Namun, dalam praktiknya masih banyak Wajib Pajak yang memiliki data berbeda antara NIK maupun NPWP. Lantas, apa yang harus dilakukan jika data NIK dan NPWP Berbeda?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengimbau agar Wajib Pajak tidak perlu khawatir bila mengalami persoalan perbedaan data NIK dan NPWP. Sebab, walaupun secara resmi NIK sebagai pengganti NPWP sudah diterapkan sejak 14 Juli 2022, masih ada proses transisi hingga Desember 2023. Sehingga NPWP lama masih bisa digunakan.

Sebagai informasi, format NPWP terbaru sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 112 Tahun 2022 tersebut berlaku bagi Wajib Pajak pribadi penduduk, Wajib Pajak badan, maupun Wajib Pajak pribadi bukan penduduk dan Wajib Pajak instansi pemerintah. Wajib Pajak orang pribadi penduduk adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Setidaknya, terdapat tiga ketentuan dalam format NPWP baru ini. Pertama, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk maka NPWP menggunakan NIK. Kedua, untuk Wajib Pajak orang pribadi yang bukan penduduk, badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit. Ketiga,  untuk Wajib Pajak cabang akan menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang selama ini sudah memiliki NPWP dan merupakan penduduk maka NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru. Namun, ada kemungkinan NIK berstatus belum valid karena data Wajib Pajak belum sesuai dengan data kependudukan.

Untuk sinkronisasi data Wajib Pajak orang pribadi penduduk, Neil mengatakan, DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi terhadap Wajib Pajak. Sinkronisasi itu bisa melalui aplikasi DJP Online, email, Kring Pajak dan atau saluran lain.

“Bagi Wajib Pajak orang pribadi penduduk yang terdapat perbedaan data pada NIK dan NPWP saat DJP melakukan pemadanan data, sesuai dengan Pasal 4(1) PMK-112/2022 maka DJP akan menyampaikan permintaan klarifikasi kepada Wajib Pajak,” kata Neil.

Bagi Wajib pajak orang pribadi yang sebelumnya sudah memiliki NPWP dan ingin melakukan validasi mandiri, caranya cukup mudah. Silakan mengakses aplikasi DJP Online dan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah masuk, pada menu utama pilih menu Profil. Di sana akan terlihat status validitas data utama yang dimiliki, apakah “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”. Status tersebut menunjukkan Wajib Pajak perlu melakukan validasi NIK. Selanjutnya, pada halaman menu Profil bagian Data Utama, akan ada kolom NIK/NPWP16. Masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut. Jika sudah selesai mengisi, klik Validasi. Maka NIK tersebut akan tervalidasi.

Adapun untuk Wajib Pajak orang pribadi berstatus penduduk yang saat ini belum memiliki NPWP maka NIK akan diaktivasi sebagai NPWP melalui dua cara, yakni dengan permohonan pendaftaran oleh Wajib Pajak sendiri; atau secara jabatan. Wajib Pajak tersebut tetap akan diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023 saja. Perlu diketahui, format baru NPWP ini masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk login ke aplikasi pajak.go.id hingga 31 Desember 2023.

Ditulis oleh

Leave a Reply

Exit mobile version