in ,

Mengintip Alokasi Uang Pajak untuk Gaji Anggota DPR RI

Mengintip Alokasi Pajak untuk Gaji Anggota DPR RI
FOTO: IST

Pajak.com, Jakarta – Beberapa waktu lalu, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Krisdayanti membuat heboh netizen Indonesia setelah membeberkan gaji ratusan juta yang diterima anggota dewan, termasuk dana reses. Untuk diketahui, seperti halnya aparatur sipil negara lainnya, anggaran gaji DPR RI itu dialokasikan dari uang pajak yang dibayarkan oleh masyarakat Indonesia.

Melalui kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored pekan lalu, Krisdayanti mengaku, sebagai wakil rakyat, ia menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta per bulan setiap awal bulan (tanggal 1). Ia juga mengaku masih mendapatkan tunjangan sejumlah Rp 59 juta pada tanggal 5. Kemudian, mantan istri Anang Hermansyah itu juga mengaku masih mendapatkan dana aspirasi Rp 450 juta yang didapat lima kali dalam setahun, serta dana reses sebesar Rp 140 juta.

Baca Juga  Klarifikasi Kemenkeu Soal Aturan Barang Bawaan ke Luar Negeri

Pengakuan Krisdayanti mengenai gajinya sebagai wakil rakyat pun menuai pro dan kontra di masyarakat. Anggota DPR dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu mengatakan, Fraksi PDI-P justru memberikan apresiasi. Namun, menurutnya ada beberapa hal yang perlu diluruskan soal besaran gaji anggota DPR RI. Antara lain nominal gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota DPR. Ia menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, setiap bulannya anggota DPR menerima gaji sebesar Rp 4,2 juta. Selain itu, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan antara lain tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan sidang, tunjangan jabatan, tunjangan beras, tunjangan kehormatan, dan tunjangan komunikasi.

Selain PP 75, rincian gaji DPR RI diatur dalam dua aturan yakni Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015. Dalam aturan itu disebutkan, gaji pokok serta tunjangan yang diterima anggota dewan dibedakan menjadi tiga jenis, yakni gaji anggota, gaji anggota merangkap ketua, serta gaji anggota merangkap wakil ketua.

Baca Juga  Lapor SPT Tahunan Bisa dari HP, Lewat Aplikasi e-Filing

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *