in ,

Mengintip Alokasi Uang Pajak untuk Gaji Anggota DPR RI

Untuk anggota DPR RI, nominal gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta per bulan. Selain itu, DPR juga mendapatkan tunjangan melekat istri Rp 420 ribu atau 10 persen dari gaji pokok; tunjangan melekat anak Rp 168 ribu atau 2 persen dari gaji pokok untuk dua anak; tunjangan jabatan Rp 9,7 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 5,58 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 15,54 juta per bulan; dan tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 3,75 juta per bulan.

Sedangkan, untuk gaji anggota DPR RI merangkap ketua, mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5,04 juta per bulan; tunjangan melekat istri Rp 504 ribu per bulan; tunjangan melekat anak Rp 201 ribu per bulan untuk dua anak; tunjangan jabatan Rp 18,9 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 6,69 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 16.468.000 per bulan; dan tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 5,25 juta per bulan

Baca Juga  Sekitar 6,11 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK - NPWP

Sementara itu, gaji anggota DPR RI merangkap wakil ketua mendapat gaji pokok Rp 4,62 juta per bulan; tunjangan melekat istri Rp 462 ribu per bulan; tunjangan melekat anak Rp 184 ribu per bulan untuk 2 anak; tunjangan jabatan Rp 15,6 juta per bulan; tunjangan kehormatan Rp 6,45 juta per bulan; tunjangan komunikasi Rp 16.009.000 per bulan; tunjangan peningkatan fungsi dan pengawasan anggaran Rp 4,5 juta per bulan.

Di luar itu, anggota dewan juga masih menerima uang sidang/paket yang ditetapkan sebesar Rp 2 juta per bulannya. Lalu ada tunjangan beras Rp 30.090 per bulan dan tunjangan PPh Pasal 21 Rp 2.699.813 per bulan. Ada juga bantuan listrik dan telepon untuk anggota sebesar Rp 7,7 juta per bulan serta biaya tambahan untuk asisten anggota Rp 2,25 juta per bulannya. Biaya lain yang tidak kalah besar adalah biaya perjalanan dinas yang dalam sehari paling kecil diberikan Rp 3 juta dan paling besar Rp 5 juta.

Baca Juga  Kriteria Pemotong Pajak yang Wajib Lapor SPT Masa PPh 23/26 dalam Bentuk Dokumen Elektronik 

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *