in ,

Kejar Target Pajak, Organisasi Vertikal DJP Dirombak

“APBN instrumen keuangan negara yang dikelola kementerian keuangan bekerja extraordinary menghadapi ancaman yang extraordinary bagi masyarakat kita. kalau saya bicara APBN, tidak dibedakan belanja, penerimaan, pembiayaan,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, keputusan melakukan reorganisasi dan tata kerja baru dilandaskan dengan analisis yang komprehensif. Pada 2020, DJP telah memutuskan melakukan proses bisnis pengawasan melalui pendekatan segmentasi dan teritorial atau penguasaan berbasis wilayah.

“Risiko ketergantungan penerimaan pada segmen Wajib Pajak besar serta banyaknya transaksi informal yang tidak terdeteksi oleh otoritas berwenang menjadi latar belakang penerapan model pengawasan ini,” jelas Suryo.

Dengan demikian, DJP merasa penataan organisasi menjadi bagian krusial untuk mendukung strategi perluasan basis pajak. “Setengah tahun menjadi waktu yang dirasa cukup untuk menyiapkan segalanya agar penataan ulang organisasi ini berjalan dengan baik tanpa ada gangguan pelayanan kepada Wajib Pajak,” kata Suryo.

Baca Juga  Pelaporan SPT Tahunan Kalselteng Tumbuh Positif 15,68 Persen

DJP berharap organisasi dan tata kerja baru ini dapat membantu otoritas dalam meningkatkan kinerja—pelayanan dan pengawasan perpajakan lebih efektif, efisien, dan komprehensif.

“Mari kita berikan segenap daya upaya kita agar penataan organisasi dapat berjalan dengan baik. Seluruh elemen di Direktorat Jenderal Pajak juga harus bersinergi, sehingga proses transisi dan adaptasi yang dibutuhkan oleh pegawai maupun Wajib Pajak dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan yang berarti. Semua memiliki harapan besar bahwa tujuan dari penataan organisasi yaitu mengoptimalkan penerimaan pajak,” jelas Suryo.

Di tahun 2021, target penerimaan pajak dipatok sebesar Rp 1.229,58 triliun atau naik 2,57 persen dibandingkan target penerimaan pajak tahun lalu. Bila dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak 2020, target tahun ini tumbuh 14,69 persen.

Baca Juga  SPT Lebih Bayar Langsung Diperiksa? Ini Penjelasan DJP

Adapun 18 KPP Madya baru yang diresmikan, meliputi:

1. KPP Madya Dua Medan

2. KPP Madya Bandar Lampung

3. KPP Madya Dua Jakarta Pusat

4. KPP Madya Dua Jakarta Barat

5. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I

6. KPP Madya Jakarta Selatan II

7. KPP Madya Dua Jakarta Selatan II

8. KPP Madya Dua Jakarta Timur

9. KPP Madya Dua Jakarta Utara

10. KPP Madya Dua Tangerang

11. KPP Madya Dua Bandung

12. KPP Madya Karawang

13. KPP Madya Kota Bekasi

14. KPP Madya Dua Semarang

15. KPP Madya Surakarta

16. KPP Madya Dua Surabaya

17. KPP Madya Gresik

18. KPP Madya Banjarmasin

Baca Juga  Kriteria Wajib Pajak yang Harus Membuat Dokumentasi Penerapan PKKU

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *