in ,

Kanada Berencana Kenakan Pajak bagi Penolak Vaksin

Hal serupa juga diutarakan Asosiasi Kebebasan Sipil Kanada (CCLA). Pejabat penasihat umum CCLA Cara Zwibel menekankan, rencana memajaki penolak vaksin Covid-19 bertentangan dengan konstitusional. Kanada memiliki layanan kesehatan publik universal, layanan dasar penting untuk diberikan melampaui pertimbangan atas keputusan yang dipilih pasien.

“Mengizinkan pemerintah untuk mengenakan denda pada mereka yang tidak setuju dengan perawatan medis yang direkomendasikan pemerintah adalah usulan yang sangat meresahkan,” kata Zwibel.

Sebelum Quebec, langkah memajaki warga negara yang menolak divaksinasi sudah lebih dulu dilakukan oleh Austria. Negara di benua Eropa itu mengharuskan penduduk berusia di atas 14 tahun yang tidak mau divaksin untuk membayar pajak sebesar 4.100 dollar AS atau setara Rp 58,7 juta (kurs Rp 14.320 per dollar AS) setiap tiga bulan.

Baca Juga  Ketentuan Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25

Ditulis oleh

BAGAIMANA MENURUT ANDA ?

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *